Minggu, 27 Mei 2018

Kewargaan Digital

KEWARGAAN DIGITAL



A. Komunikasi

Komunikasi adalah proses dimana seseorang (individu) atau beberapa orang, kelompok, organisasi, dan masyarakat menciptakan suatu hubungan dengan lingkungan dan orang lain. Bisa dipersingkat, komunikasi adalah suatu pemindahan informasi dari individu atau kelompok kepada individu atau kelompok yang lain dimana keduanya saling mengerti apa yang sedang dibicarakan.

B. Fungsi komunikasi adalah untuk :

1.       Menyampaikan pikiran, ide atau perasaan
2.       Tidak terisolasi dari lingkungan
3.       Menginginkan sebuah informasi
4.       Menambah pengetahuan

C. Macam komunikasi:

a.       Komunikasi orang adalah komunikasi yang langsung dilakukan oleh manusia.
b.       Komunikasi data adalah proses pengiriman dan penerimaan data atau informasi dari dua atau lebih perangkat yang saling terhubung dengan jaringan.

D. Warga Digital

Warga digital adalah orang yang sadar akan hal yang baik dan yang buruk, menunjukkan kecerdasan perilaku teknologi, dan bisa membuat pilihan yang tepat saat menggunakan teknologi

E. Kewargaan Digital 

Kewargaan digital adalah konsep yang dapat digunakan untuk memberikan pengetahuan mengenai penggunaan teknologi dunia maya dengan baik dan benar.

F. Komponen Kewargaan Digital

Komponen kewargaan digital dibagi menjadi 3 bagian dan dibagi lagi menjadi sub bagian. Tiap-tiap bagian dibagi menjadi 3 sub bagian.

       1.       Lingkungan belajar
a.       Akses digital, setiap orang punya hak untuk memakai fasilitas Teknologi Informasi dan Komunikasi, tapi tidak setiap orang memiliki kesempatan yang sama untuk menggunakan teknologi.
b.       Komunikasi digital, setiap warga diharapkan mengetahui jenis-jenis komunikasi dan mengetahui kelebihan dan kekurangan masing-masing.
c.       Literasi digital, proses belajar mengajar mengenai teknologi dan pemanfaatan teknologi yang ada.

       2.       Lingkungan sekolah

a.       Hak digital, setiap warga mempunyai hak privasi, kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat. Juga mempunyai kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap warga digital, yaitu membantu pemanfaatan teknologi dan mengikuti aturan yang berlaku.
b.       Etiket digital, dibuat dengan tujuan untuk menjaga perasaan dan kenyamanan pengguna lain.
c.       Keamanan digital, setiap warga supaya dapat menjaga dan berhati-hati dalam penyimpanan informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

        3.       Kehidupan di luar lingkungan sekolah

a.       Hukum digital, mengatur etiket penggunaan teknologi dalam masyarakat.
b.       Transaksi digital, setiap penjual dan pembeli secara online harus mengetahu kelebihan dan resiko transaksi secara online.
c.   Kesehatan digital, ada beberapa hal yang bisa mengancam kesehatan setiap warga digital (baik fisik maupun mental) di balik manfaat teknologi.

G. Tata Krama Kewargaan Digital
   T.H.I.N.K Merupakan tatakrama untuk menjadi kewargaan digital yang baik dan benar, kita telah menyadari pentingnya kewargaan digital. Tata Krama komunikasi Sinkron juga berkesambungan dengan menggunakan konsep "T.H.I.N.K".sebelum kita berkomunikasi di dunia digital , baik itu e-mail,post facebook,twitter,blog,forum ,dll. T.H.I.N.K merpakan akronim dari : 

- Is it True (benarkah)?
Benarkah posting anda? atau hanya isu yang tidak jelas sumbernya?

-Is it Hurtful (menyakitkanlah)?
Apakah post anda menyakiti orang lain ?

- Is it illegal (illegalkah)?
illegalkah post anda?

-Is it Neccesary (Pentingkah)?
Pentingkah post anda? post yang tidak penting akan mengganggu orang lain

-Is it Kind (Santunkah)?
Santunkah post anda? , tidak menggunakan kata-kata yang dapat menyinggung orang lain?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar